Berita

KARANTINA MANDIRI BAGI WARGA YANG PULANG DARI ZONA MERAH

  • 04-05-2020
  • gebangan
  • 391

Dalam rangka penanggulangan wabah covid-19, pemerintah desa gebangan bersama relawan covid-19 berupaya menjaga agar wabah covid-19 tidak sampai masuk ke desa gebangan. salah satu cara yakni mengikuti anjuran pemerintah bahwa setiap warga yang pulang dari daerah terjangkit harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari. karantina bertujuan untuk mengetahui bahwa orang tersebut tertular virus atau tidak, dan bertujuan agar orang tersebut tidak melakukan kontak dengan warga sehingga diharapkan desa gebangan tidak tertular covid-19.

banyaknya warga gebangan yang merantau/ bekerja di luar kota menjadikan gebangan harus siap siaga menghadapi masyarakat yang pulang kampung, karena mayoritas warga gebangan bekerja di jakarta dan surabaya. dengan adanya pandemi covid-19 ini mereka di phk/ tidak bisa bekerja yang mengharuskan untuk pulang ke desa gebangan.

bagi warga yang pulang dari zona merah akan ditempel stiker dirumah orang tersebut, agar warga tahu bahwa dirumah tersebut ada orang dari daerah terjangkit sehingga masyarakat ikut mengawasi karantina mandiri orang tersebut dan warga berhati-hati untuk tidak melakukan kontak dengan orang tersebut.

protokol bagi orang yang pulang dari zona merah yaitu, disemprot disinfektan, cuci tangan pakai sabun, dicek suhu tubuh, kemudian dikarantina di rumah masing-masing selama 14 hari dengan diawasi oleh relawan dari lingkungan yang bersangkutan.

 

Share :