Berita Terkini
dalam rangka penanganan dampak covid-19 pemerintah membuat program jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang terdampak covid-19 yaitu berupa bantuan langsung tunai (BLT) yang akan diberikan selama 3 bulan dengan besaran tiap bulan rp 600.000.
dalam pelaksanaan BLT ini pemerintah pusat mengharuskan desa gebangan menganggarkan maksimal 35% dari dana desa untuk disalurkan kepada masyarakat miskin yang terdampak. Pengalokasian Dana Desa sebagai BLT ini adalah langkah terakhir yang ditempuh pemerintah setelah sebelumnya memberikan bantuan melalui kemensos yakni melalui program BPNT dan PKH, selain itu pemerintah juga memberikan BLT melalui dana APBN dan APBD kabupaten. bagi masyarakat yang belum tercover bantuan disebut agar didata untuk diberikan BLT melalui Dana Desa dengan mekanisme sebagai berikut:
1. musyawarah desa khusus yang dihadiri oleh relawan covid-19 desa gebangan (terdiri dari Rt,Rw,Bpd, LPMD, Kpmd, Tokoh masyarakat, Tokoh agama, Tokoh pemuda, bidan desa dan pihak2 terkait) .
2. usulan warga miskin yang terdampak covid-19 yang belum mendapat bantuan dari program pemerintah.
3. verifikasi daftar calon penerima BLT.
4. penetapan calon penerima BLT dana Desa.
adapun kriteria "miskin" yang ditetapkan pemerintah adalah sbb;
berdasarkan arahan dari bp camat pageruyung, selain kriteria diatas juga diperhatikan asas kepantasan dan kelayakan bagi calon penerima di lingkungan desa gebangan.
Share :