Berita Terkini
Tahun 2020 Desa Gebangan mengadakan Pemilihan Kepala Desa. adapun syarat calon kepala desa berdasarkan perbup no 59 tahun 2019
No |
Persyaratan |
Berkas Administrasi |
1 |
WNI |
Fotokopi KTP dan KK |
2 |
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. |
Surat Pernyataan YBS bermeterai |
3 |
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. |
Surat Pernyataan YBS bermeterai |
4 |
Pendidikan min. SMP / sederajat. |
Fotokopi Ijasah SD s.d terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang |
5 |
Berusia min. 25 tahun pada saat mendaftar. |
Fotokopi Akta Kelahiran yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang |
6 |
Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa. |
Surat Pernyataan YBS bermeterai |
7 |
Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara |
Surat Keterangan dari PN |
8 |
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. |
Surat Keterangan dari PN ( melalui aplikasi ERA TERANG ) |
9 |
Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. |
Surat Pernyataan YBS bermeterai |
10 |
Berbadan sehat. |
Surat Keterangan Sehat dari RSUD dr. Soewondo Kendal |
11 |
Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan. |
Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah |
12 |
Berkelakuan baik, jujur, dan adil |
Surat Pernyataan YBS bermeterai |
13 |
Tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik |
Surat Pernyataan YBS bermeterai |
14 |
Izin atasan bagi TNI, POLRI, BUMN, & BUMD |
Surat Izin Atasan sesuai dengan institusinya. |
15 |
Surat izin dari Bupati bagi Kepala Desa dan Anggota BPD |
Surat Izin Bupati |
16 |
Izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa |
Surat Izin Kepala Desa |
17 |
Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS |
Surat Izin Bupati |
18 |
Bebas zat narkotika dan psikotropika |
Surat Keterangan Bebas zat narkotika dan psikotropika dari RSUD dr. Soewondo Kendal |
19 |
Bersedia menjadi penduduk desa setempat apabila terpilih sebagai Kepala Desa |
Surat pernyataan YBS bermeterai |
20 |
Pas Photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar |