Pengumuman

SIAPA YANG LAYAK MENDAPAT BLT???

Siapa sebenarnya yang layak berhak menerima BLT Dana Desa Rp.600.000,-
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut. Ada beberapa hal yang perlu diketahui, antara lain:

1. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) = DTKS memuat nama-mama warga dalam berbagai kategori miskin atau desil, seperti: Sangat Miskin, Miskin, Pra Sejahtera dan Sejahtera dimasing-masing desa. Data ini berada di Dinas Sosial Kabuaten dan dipegang oleh operator yang ditunjuk di masing-masing desa.

2. Program Keluarga Harapan (PKH) = Yang mendapat PKH (Berupa Uang Tunai, sekarang setiap bulan/KK) sumber anggaran pusat. Penerima diambil dari DTKS dengan ketentuan dari pusat. Entah apa kriterianya. Yang pasti disebutkan, sangat sangat sangaaaat miskin, sehingga harus dapat. Walau faktanya, ada warga penerima yang mundur sebagai penerima. Karena mungkin sudah sejahtera. (Mestinya kalau udah sejahtera, pendamping coret dong. Ngapain nunggu mundur) Data Penerima PKH, ada ditangan pendamping PKH masing-masing desa/kelurahan.

3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) = Yang mendapat BPNT (Berupa Sembako senilai ratusan ribu, sekarang setiap bulan) anggaran dari pusat. Penerimanya adalah dari mereka yang namanya ada dalam DTKS, Nama penerima BPNT ada ditangan pendamping BPNT dimasing-masing desa/kelurahan.

4. Bantuan Sosial Tunai (BST) = Bantuan uang tunai Rp.600.000/KK setiap bulan selama 3 bulan, dari Kemensos-RI. Yang dapat BST ini adalah mereka yang masuk dalam DTKS, namun belum mendapatkan PKH dan BPNT.

5. Jaring Pengaman Sosial (JPS) APBD Kab = Bantuan berupa sembako/uang untuk masing-masing KK . Entah berapa jumlah pastinya. Yang menerima bantuan JPS APBD adalah mereka yang namanya masuk dalam DTKS, namun belum mendapat bantuan PKH, BPNT atau BST.

6. Jaring Pengaman Sosial (JPS) APBD Provinsi = Bantuan berupa (rencananya) uang tunai Rp. 200.000/bln selama 9 bln. Siapa penerimanya? Mereka yang masuk dalam DTKS, namun belum mendapat PKH, BPNT, BST atau JPS APBD. (Kuota penerima sudah ada)

7. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa = Bantuan berupa uang tunai Rp.600.000/KK yang anggaranya bersumber dari APBDes. Penerimanya adalah mereka yang namanya ada dalam DTKS, namun belum menerima PKH, BPNT, BST, JPS APBD kab dan JPS APBD Prov dan mereka yang kategori sangat miskin namun namanya tidak masuk dalam DTKS. (Yang sangat miskin namun tak masuk DTKS inilah yang saat ini didata satgas covid-19 masing-masing desa untuk ikut dapat BLT Dana Desa.

Kini terjawab sudah siapa penerima BLT Dana Desa. Yakni mereka yang namanya masuk DTKS, namun tidak terjangkau oleh bantuan PKH, BPNT, BST, JPS APBD dan JPS APBD Prov dan mereka yang miskin namun tidak masuk namanya dalam DTKS.